Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar. Penangkapan ini dilakukan di Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, pada Minggu (4/5/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni S (41), seorang bandar asal Desa Terrak, H (46) pengedar asal Kelurahan Bugih, dan RMP (33) pengedar asal Jl Jokotole, Pamekasan. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu dengan total berat 77,96 gram.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita yang dilaksanakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Polda Jawa Timur.
“BB ini milik bandar S bersama pengedar H dan RMP, ketiganya digrebek di rumah Dusun Morsongai, Desa Terrak, pada Minggu lalu,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 (1) JO 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan mencurigakan. “Kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegasnya.
Polres Pamekasan juga mengingatkan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas secara kolektif demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba. [pin/beq]






