Ngawi (beritajatim.com) – Tiga orang yang terlibat dalam pencurian dan penadahan kendaraan bermotor ditangkap Polres Ngawi. Tiga orang tersebut adalah Mahfud (40) warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang Jawa Timur sebagai pelaku utama dan rekannya Raswanto (40) warga Desa/ Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Keduanya diamankan terlebih dahulu pada Jumat (16/12/2022).
Kemudian, hanya berselang 24 jam, Satreskrim Polres Ngawi mengamankan penadah yakni HS (43) warga Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi Senin (19/12/2022).
Waka Polres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan jika penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat tepatnya tanggal 14 November 2022, sekira pukul 20.00 WIB korban membeli lauk dan pulang kemudian memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah putih NoPol AE 4024 MB d di teras rumah milik tetangga dekatnya masuk Jalan Trunojoyo 41A Kelurahan Margomulyo Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Posisi motornya saat itu terkunci stang kemudian pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB pada saat pelapor sholat mendengar ada suara kemudian membuka gorden dan melihat keluar mengetahui bahwa sepeda motor sudah tidak ada ditempat atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Ngawi.
“Kebanyakan pelaku ini beraksi pada dini hari. Kemudian, di wilayah Ngawi sudah ada 5 tempat kejadian perkara (TKP). Kami sudah berhasil mengamankan 5 sepeda motor yang mereka curi di wilayah Ngawi. Kami amankan juga peralatan yang digunakan untuk mencuri motor sekaligus orang yang menerima barang curian tersebut,” kata Haryanto dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, HS, si penadah mengaku dia tak tahu kalau motor yang dibeli dari pelaku adalah motor curian. Namun, dia membeli dua unit motor sekaligus dengan harga Rp8,5 juta. Pun, dia mengaku jika hanya pertama kali ini mendapatkan barang curian tersebut. “Saya baru pertama kali ini, itupun saya tidak tahu kalau ternyata barang curian. Saya beli dari mereka dua motor sekaligus, total Rp8,5 juta,” kata HS.
Dua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara, HS dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (fiq/kun)






