Ngawi (beritajatim.com) — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area parkir depan kantor CV Javamix, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng. Satu orang pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban diketahui baru saja mengambil uang dari bank sebelum memarkir kendaraan di halaman kantor. Dalam kondisi mesin masih menyala dan pintu tidak terkunci, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil tas berisi uang tunai Rp15 juta dari dalam mobil.
Dari hasil penyelidikan serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengidentifikasi tiga orang pelaku yang beraksi menggunakan dua sepeda motor. Usai beraksi, mereka melarikan diri ke arah Maospati–Madiun.
Tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap satu pelaku berinisial MS. Pria kelahiran 1991 asal Sumatra Selatan itu mengakui berperan sebagai pengawas situasi sekaligus penentu target, sementara dua rekannya bertindak sebagai eksekutor dan pengendara.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui AKP Aris Gunadi mengungkapkan bahwa MS merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat pernah menjalani hukuman di Jambi pada 2021 dan kembali ditahan di Nganjuk pada 2025.
“Pelaku merupakan residivis dengan modus mengincar nasabah bank. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” ujar AKP Aris Gunadi, Minggu (26/4/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian, serta sarung tangan yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus dilakukan.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf (g). [fiq/suf]






