Mojokerto (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto menanggapi laporan keluarga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Samsul Hadi (44), warga Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.
Insiden terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun Buluh, Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sempat dirawat intensif di RSU DrWahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Pelaku berinisial D merupakan warga Desa Bancang, Kecamatan Trowulan.
Pelaku juga menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Namun proses penyidikan sempat menuai keberatan dari pihak keluarga. Adik pelaku, Sundari menyayangkan adanya permintaan keterangan dari penyidik Polsek Jatirejo saat pelaku masih dalam kondisi sakit.
Dokter Pastikan Korban Sudah Membaik
Menanggapi hal ini, penyidik Satreskrim membantah adanya pemaksaan. Mereka mengklaim telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim medis sebelum melakukan permintaan keterangan. Dokter jaga saat itu, dr. Michael A Nafarin, Sp.B., membenarkan bahwa kondisi pasien sudah cukup stabil saat dimintai keterangan.
“Kondisi pasien saat penyidik datang sudah cukup baik, sehingga saya memperbolehkan mereka meminta keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut,” jelasnya, Kamis (22/5/2025).
Polres Mojokerto Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan
Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto menegaskan bahwa penyidik telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “Penyidik sudah lebih dahulu meminta izin kepada dokter jaga. Setelah mendapat izin, barulah mereka meminta keterangan dari terlapor dan tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Kasus tersebut telah teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK JATIREJO/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, dan masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Terlapor sendiri sudah diamankan dan pihaknya berharap kasus penganiayaan tersebut berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [tin/ian]






