Ringkasan Berita:
- Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian motor penjual jamu di Jetis, Mojokerto.
- Pelaku Slamet Khoirudin ditangkap di penginapan wilayah Sidoarjo setelah penyelidikan berbasis jejak penjualan di Facebook.
- Polisi mengamankan barang bukti lengkap dan pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Mojokerto (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sepeda motor milik seorang penjual jamu di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diketahui ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Sidoarjo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital penjualan kendaraan.
Pelaku adalah Slamet Khoirudin (25), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili di Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota sejak 10 Juni 2026.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban bernama Darli kehilangan sepeda motor Honda Supra NF 100 bernomor polisi S 2015 NG yang diparkir di teras rumahnya di Dusun Pecarikan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa rombong jamu milik korban.
Sehari setelah kejadian, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, rombong jamu korban ditemukan warga di depan sebuah warung makan di Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, teman korban, Heri Purnomo menemukan sepeda motor yang diduga milik korban dijual melalui Facebook tanpa dilengkapi pelat nomor.
“Ia kemudian melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di simpang empat Balongbendo sebagai bagian dari upaya membantu penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, Selasa (30/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, korban bersama Unit Reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka di Penginapan Al Madinah, Kelurahan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi pada malam hari. Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor karena kunci kontak masih tertancap di kendaraan,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda Supra NF 100 milik korban, rombong jamu berwarna biru, STNK dan fotokopi BPKB kendaraan, tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan pelaku, sebuah obeng belimbing yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, kartu SIM, serta tas milik tersangka. [tin/suf]







