Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus 10 orang tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Sabtu (10/2/2024) siang.
Sepuluh pelaku terlibat dalam 29 kasus curanmor. Selain mengamankan 10 tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya puluhan sepeda motor hasil curian, satu unit mobil Toyota kijang Super dan satu buah mesin kapal atau perahu.
Kemudian ada pula kunci leter T, alat besi dan palu sebagai alat pendukung kejahatan.. Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, berbagai modus yang dilakukan oleh tersangka maupun pelaku curanmor.
“Seperti dilakukan tersangka berinisial UN, SA, R, FR, FS dan S yang berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, kemudian pelaku mencuri kendaraan dengan kunci leter T,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Sabtu (10/2/2024) siang.
Modus lainnya yang dilakukan tersangka kata Imam, yang disasar adalah motor atau mesin kapal perahu untuk dilakukan pencurian. “Tersangka S dan SA membobol rumah dan melakukan pencurian mesin speedboat,” sebutnya.
Sedangkan tersangka berinisial W, Lanjut Imam, modus yang dilakukan pelaku dengan merubah nomor rangka dan mesin sepeda motor dengan alat yang sudah dipersiapkan.
“Selain itu, juga ada dua pelaku penadahan sepeda motor hasil pencurian,” terangnya.
Untuk para pelaku pencurian kendaraan motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan. Pada kesempatan itu, Polres Malang juga mengembalikan sepeda motor hasil pencurian kepada para korbannya dengan catatan dapat memajukan surat bukti kepemilikan. (yog/ian)






