Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil meringkus 13 orang pengedar narkoba selama periode Juli hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya merupakan perempuan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, mayoritas kasus yang berhasil diungkap adalah narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka yang diamankan diketahui berperan sebagai pengedar.
“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Dari semua pengungkapan ini, tersangka yang kami amankan seluruhnya adalah pengedar,” kata AKP Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).
Bambang menerangkan, para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau, yakni menaruh narkoba di titik tertentu yang sudah disepakati. Metode lama ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir.
“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).
“Kami menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya,” jelas Iptu Richy.
Ia menuturkan, okerbaya kerap disalahgunakan karena efeknya mirip narkotika dengan harga jauh lebih murah. Hal ini membuatnya diminati kalangan tertentu dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serius. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp289 juta, setara dengan upaya penyelamatan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
Sebagai penutup, Kasihumas AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap.
“Kami minta dukungan seluruh masyarakat. Jangan ragu melapor ke polisi bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama-sama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. [yog/beq]






