Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap dalam kurun waktu satu hari di wilayah Kecamatan Prigen.
Para pelaku terdiri dari FAK (27), DK (25), dan juga MS (24). Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, ketiganya diamankan pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
FAK merupakan warga Dusun Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Dari tangan FAK, polisi berhasil mengamankan 13 kantong klip plastik sabu yang di masukkan dalam bungkud rokok Dji Sam Soe hitam.
Sedangkan pelaku berinisial DK merupakan warga Dusun Slepi, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan satu kantong sabu dan satu unit handphone merk Realme.
Lalu untuk pelaku MS merupakan warga Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan MS, polisi mengamankan 2 kantong plastik yang berisikan sabu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
“Ketiga pelaku diamankan hanya dalam waktu tiga jam dilokasi yang berbeda-beda. Semuanya diamankan di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” kata Slamet.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/but]






