Magetan (beritajatim.com) — Harapan ribuan nasabah KSPPS Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) untuk mendapatkan kembali dana mereka belum menemui titik terang. Kepolisian menyatakan bahwa proses pengembalian uang bukan menjadi kewenangan mereka. Fokus utama saat ini adalah penanganan aspek hukum melalui penyelidikan dan audit independen terhadap koperasi tersebut
“Kalau soal pengembalian, itu bukan wewenang kami. Kami fokus pada proses hukumnya, termasuk mendalami kemungkinan pidana dalam pengelolaan koperasi ini,” tegas Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Menurut Kapolres, hingga akhir Juni 2025, Polres Magetan telah memeriksa 323 orang. Angka ini mencerminkan besarnya skala masalah dan tingginya antusiasme masyarakat untuk melapor. Banyak korban diketahui berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magetan, bahkan ada yang berasal dari luar daerah.
“Banyak masyarakat yang langsung DM ke saya, ke kanal Lapor Pak Kapolres, dan juga ke nomor-nomor layanan kepolisian. Ini menunjukkan bahwa kasus ini sangat meresahkan,” ujar AKBP Erik.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebelum melangkah ke ranah pidana, Polres Magetan lebih dulu melakukan langkah strategis berupa audit independen yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi. Langkah ini dianggap krusial untuk menentukan arah penyidikan dan besaran kerugian yang ditimbulkan.
“Kami tidak bisa langsung menyidik tanpa data dan bukti yang valid. Maka dari itu kami berkoordinasi dengan Dinas Koperasi untuk melaksanakan audit independen dengan melibatkan auditor yang profesional dan tidak berpihak,” katanya.
Audit ini, lanjut Erik, akan menelusuri alur transaksi keuangan yang dilakukan oleh koperasi tersebut, termasuk mencocokkan data pembukuan dengan realita di lapangan. Hasil audit akan menjadi dasar untuk menentukan unsur pidana, sekaligus menilai potensi kerugian riil yang dialami para nasabah.
Proses audit diprediksi cukup memakan waktu karena kompleksitas data dan jumlah korban yang mencapai ribuan orang. Sejumlah laporan menyebutkan, total dana simpanan yang dikelola koperasi bisa mencapai puluhan miliar rupiah namun sebagian besar aset kini tidak dapat ditelusuri.
“Kami minta masyarakat bersabar. Komitmen kami jelas: kami serius menangani ini. Tapi semua harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah. Setelah audit selesai, kami akan sampaikan kepada masyarakat,” tegas Erik.
Lebih jauh, pihaknya juga mengimbau seluruh korban untuk terus berkoordinasi melalui saluran resmi yang telah disediakan, agar proses pendataan tidak tumpang tindih dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski belum ada kejelasan soal kapan dana bisa kembali ke tangan nasabah, masyarakat kini berharap audit ini bisa menjadi jalan awal menuju keadilan. Sementara itu, ribuan korban masih menanti kepastian, di tengah bayang-bayang kerugian besar yang mereka alami. [fiq/beq]






