Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan bakal memanggil pihak pondok pesantren yang diduga ada oknum yang menganiaya seorang santri putra 14 tahun. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu (10/5/2023).
“Tadi sudah ketemu dengan pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kemudian, tadi korban yang memang hadir juga sudah divisum. Ini masih dalam proses lidik kami,” kata Kuncahyo, Rabu (10/5/2023).
Kuncahyo mengatakan jika polisi bakal segera memanggil beberapa pihak yang mungkin terlibat dalam hal ini pihak ponpes yang berada di wilayah Kecamatan Karas Kabupaten Magetan itu. “Kami akan panggil dulu sifatnya untuk memintai keterangan dan kroscek keterangan. Teknisnya nandi di Satuan Reskrim. Ini masih dalam lidik polisi,” pungkas Kuncahyo.
BACA JUGA:
Santri Dianiaya Senior dan Pengurus Ponpes di Magetan
Sebelumnya diberitakan, santri putra berusia 14 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Magetan mengaku dianiaya oleh dua orang senior dan dua orang pengurus salah satu ponpes di Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, Senin (8/5/2023) pukul 22.30 WIB.
Sang ayah berinisial HW (46) tidak terima putranya dianiaya. Dia pun melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Magetan pada Selasa (9/5/2023) pukul 21.40 WIB.
Dia mengetahui putranya dianiaya karena mendapatkan telepon dari salah satu pengurus umum Ponpes tersebut. Saat diangkat, yang bicara dalam telepon itu adalah putranya. Putra sulung HW itu langsung bercerita jika dia dianiaya oleh sang senior berikut pengurus pondok.
BACA JUGA:
Penganiaya Santri Ngawi Dihukum 6 Tahun Penjara, Orang Tua Lega
Bocah pelajar madrasah tsanawiyah itu mendapatkan pukulan di sekujur tubuh. Yang paling parah di dahinya karena sampai keluar darah. Saat melakukan panggilan video, HW melihat ada dua plester menutupi dahi putranya. Bapak tiga anak itu langsung geram. Selasa malam, dia langsung menjemput putranya dari ponpes.
“Jadi ceritanya, anak saya ini uangnya dicuri. Kemudian, anak saya tidak terima dan mencuri uang anak lain. Saat itu, dia ketahuan dan akhirnya dipaksa mengaku hingga dipukuli oleh dua orang senior yang ada di madrasah aliyah dan dua orang pengurus ponpes. Dahinya sampai berdarah dan sekujur tubuhnya dipukul,” kata HW.
BACA JUGA:
Begini Kronologi Penganiayaan Santri Gontor Hingga Meninggal, Dipicu Pasak Tenda Hilang
Dia menilai jika penganiayaan itu sudah kelewat batas. Karena, uang yang dicuri hanya sekitar Rp150 ribu. Dia saja pun bisa mengganti uang itu dan memberikan pemahaman pada putranya agar tak mengulangi perbuatannya. Namun, dia tak setuju dengan kekerasan.
“Karenanya kami melapor ke Polres Magetan agar para pelaku ini bisa jera. Sekaligus, kami ingin pelaku bisa diproses hukum,” katanya.
Pada Rabu (10/5/2023) pagi, HW bakal memberikan keterangan terkait penganiayaan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan. Kemudian, melakukan visum untuk membuktikan adanya penganiayaan terhadap anaknya tersebut. [fiq/suf]






