Lamongan (beritajatim.com) – Kasus bentrokan dan kekerasan yang melibatkan antar perguruan silat di Kabupaten Lamongan masih saja terus terjadi. Tercatat selama bulan Januari hingga Mei 2023, ada 9 kasus yang ditangani oleh Polres Lamongan.
Dari 9 kasus itu, terdapat 19 pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 4 di antaranya yang masih di bawah umur. Belasan pemuda itu kini telah diamankan di Mapolres Lamongan.
“Sepanjang Januari hingga Mei tahun 2023 ini ada 9 kasus yang dilaporkan dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang di mana 15 di antaranya orang dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur atau anak-anak,” kata Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (5/5/2023).
Wakapolres juga menyebutkan bahwa 2 kasus dari 9 kasus kekerasan perguruan silat itu telah berada pada tahap 2 dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Sedangkan 7 kasus lainnya masih dalam proses lidik.
“Dua kasus sudah tahap 2 di Kejaksaan dan lainnya masih dalam proses lidik petugas. Untuk pelaku yang masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA),” terangnya.
Dikatakan Wakapolres, para tersangka dalam kasus ini berasal dari 3 perguruan silat, dengan TKP yang berbeda-beda. Selain mengamankan pelaku, Kompol Akay mengaku jika pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangaka, seperti sepeda motor, batu dan kaos lengan pendek.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.
Terkait motif yang dilakukan oleh para pelaku tindak kekerasan ini, Wakapolres menyebut jika motifnya lebih karena berawal saling lihat yang kemudian merasa tidak senang sehingga berujung pada pemukulan.
“Juga ada motif lain seperti saling ejek antar perguruan silat. Lalu karena gesekan di jalan karena sakit hati dengan blayer-blayer kendaraan bermotor dan sebagainya,” paparnya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/menteri-atr-bpn-bagikan-sertifikat-warga-lamongan-terpikat/
Atas maraknya kasus kekerasan antar perguruan silat ini, Wakapolres menegaskan, Polres Lamongan terus berupaya untuk meredam kasus ini dengan melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya menguatkan jalinan kolaborasi dengan Forkopimda Lamongan dan para tokoh maupun pimpinan lintas perguruan silat, mulai dari tingkat atas hingga bawah.
“Kami juga terus melakukan monitoring yang tujuannya untuk mengawasi dari tingkat bawah, kecamatan, desa, agar ketika ada kejadian serupa bisa segera kami antisipasi dan tidak meluas,” imbuhnya.
Sementara itu, Agus (25) salah satu tersangka yang diamankan di Mapolres Lamongan ini mengaku jika dirinya menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Ia berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.
“Menyesal Pak. Saya berjanji tidak akan berbuat seperti itu lagi dan berubah menjadi lebih baik,” jawab Agus saat ditanya Wakapolres dalam konferensi pers ungkap kasus kekerasan antar perguruan silat di wilayah hukum Lamongan.[riq/ted]






