Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan sudah menetapkan Elda Nura Zilawati sebagai tersangka, dalam kasus arisan bodong yang menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah.
Penetapan status Elda sebagai tersangka dilakukan, setelah tiga hari lalu polisi menjemput paksa Elda dan dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menyampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Lamongan melakukan penahanan terhadap wanita asal Kecamatan Solokuro tersebut.
“Sudah (ditetapkan menjadi) tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan,” kata Hamzaid, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut Hamzaid mengatakan, hari ini penyidik Satreskrim Polres Lamongan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Solokuro.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik tersangka dan saat ini barang tersebut sudah diamankan di Mapolres Lamongan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan arisan bodong ini menyeruak setelah para korban melapor ke Mapolres Lamongan, Minggu (3/8/2025).
Korban arisan bodong yang diklaim menimbulkan kerugian hingga Rp20 miliar ini, terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari dokter, nelayan, ibu rumah tangga hingga tenaga kerja Indonesia (TKI). (fak/kun)






