Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan tengah melakukan penyelidikan terhadap sebuah grup tertutup di media sosial Facebook bernama Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, yang diduga menjadi wadah penyimpangan seksual. Grup tersebut telah dibuat sejak tiga tahun lalu dan kini memiliki lebih dari 10 ribu anggota.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait keberadaan grup tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan.
“Kami sedang menindaklanjuti dan sedang menyelidiki itu. Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Agus meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan dan memberi waktu kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara maksimal. Ia menjelaskan, lonjakan jumlah anggota grup bisa terjadi karena adanya fitur berbagi di aplikasi, yang membuat penyebarannya berlangsung cepat.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan grup tersebut. Namun, rincian langkah teknis belum bisa diungkapkan demi kelancaran proses penyelidikan.
“Saat ini masih proses penyelidikan, masih kami dalami. Terkait hal teknis kami belum bisa menyampaikan,” kata Rizky.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang relevan. “Kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada informasi apa pun itu untuk disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Terpisah, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa keberadaan komunitas semacam itu tidak diakui secara hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita.
“Sepanjang pasal ini belum diubah, hukum yang ada di Indonesia tidak akan mengakui perkawinan sejenis atau LGBT. Dalam agama pun jelas dilarang. Jadi, komunitas-komunitas semacam ini tetap tidak diperbolehkan secara hukum positif kita,” ujar Joko.
Ia berharap masyarakat dapat memahami posisi hukum Indonesia dalam menyikapi isu LGBT dan terus menjaga nilai-nilai yang berlaku. “Semoga pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menangani fenomena ini, agar tidak semakin meluas,” tutupnya. [fak/beq]






