Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan bergerak cepat menyelidiki perusakan papan nama perguruan pencak silat Pagar Nusa di kantor PCNU Lamongan. Polisi tengah mencari rekaman CCTV terkait kejadian di sekitar lokasi.
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli menyatakan pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut dari PCNU Lamongan pada Kamis kemarin (4/5/2023). Tetapi, menurut dia, polisi langsung menggelar penyelidikan sesaat setelah kejadian sebelum menerima laporan dari PCNU Lamongan.
“Kami telah menerima laporan dan kami juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini,” ujar Kompol Akay, saat ditemui di Mapolres Lamongan, Jumat (5/5/2023) siang.
Baca Juga:
Papan Pagar Nusa Dirusak, PCNU Lamongan Desak Polisi Usut Tuntas
Saat ini, ungkap Kompol Akay, pihaknya belum bisa menyampaikan motif pengrusakan secara pasti. Sebab, proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk memburu siapa dalang di balik pengrusakan papan tersebut.
“Belum bisa kita menyampaikan motifnya karena apa atau bagaimana karena lebih dalam lagi kita masih terus mencari CCTV yang ada di sekitar lokasi dan jalur menuju lokasi,” terangnya.
Seperti diberitakan beritajatim.com sebelumnya, papan organisasi Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa (PN), yang terpasang di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, di Jalan Kyai Amin, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dirusak oleh segerombolan orang tak dikenal (OTK).
Baca Juga:
Kiai Anwar Zahid Ceramahi Kades dan Lurah se-Lamongan
Atas kejadian ini, Ketua PCNU Lamongan, H. Supandi Awaludin mengutuk keras atas tindakan oknum tak bertanggungjawab tersebut. Bahkan, ia telah menempuh jalur hukum dan mendesak kepolisian untuk segera mengungkap perkara tersebut.
Pengrusakan terhadap papan organisasi Pagar Nusa (PN) oleh OTK itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB, Selasa (2/5/2023). PCNU sangat menyayangkan sikap intoleran yang dilakukan oleh segerombolan OTK itu.
Tak hanya itu, PCNU Lamongan bahkan menanggapi masalah ini dengan serius dan mengancam akan melakukan aksi turun jalan apabila tidak segera mengusut kasus ini dalam waktu 2×24 jam. [riq/beq]






