Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg di wilayah setempat. Imbauan ini diterbitkan sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan sound berdaya besar atau sound horeg dianggap dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar atau dikenal dengan sound horeg, baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan,” ucap AKBP Ardi Kurniawan, Minggu (20/7/2025).
Ia menambahkan, selama ini pihak Polres Jombang dan Polsek jajaran tidak pernah memberikan izin terhadap penyelenggaraan kegiatan sound horeg di Kabupaten Jombang. Jika ada laporan masyarakat mengenai kegiatan serupa, maka akan segera dilakukan penertiban.
“Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghargai, serta mengedepankan budaya yang positif dan membangun dalam setiap bentuk kegiatan sosial maupun hiburan,” lanjutnya.
Selain dari aparat kepolisian, larangan terhadap sound horeg juga datang dari kalangan ulama. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg.
Fatwa ini mempertegas bahwa selain mengganggu, kegiatan tersebut juga tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jombang.
Langkah tegas Polres Jombang ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya imbauan resmi, diharapkan seluruh warga dapat mematuhi dan bersama-sama menjaga harmoni di lingkungan masing-masing. [suf]






