Jombang (beritajatim.com) – Seribu lebih alat peraga sosialisasi (APS) Caleg yang ada di Kabupaten Jombang Jawa Timur menabrak aturan. Alat peraga tersebut di antaranya berbentuk baliho yang berisi ajakan mencoblos. Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang Dafid Budianto usai bertemu dengan wartawan dalam sosialisasi pengawasan pastisipatif peran media dalam Pemilu 2024, Senin (20/11/2023) di salah satu hotel di Kota Santri.
APS yang terindikasi melanggar aturan itu semisal gambar caleg yang dipaku di pohon, dipasang di tiang PJU (penerangan jalan umum), baliho berisi ajakan untuk mencoblos, serta berisi foto dan nomor urut calon.
“Seharusnya, alat peraga sosialisasi itu tidak berisi ajakan mencoblos. Tapi kita menemukan seribu lebih alat peraga sosialisasi yang berisi ajakan mencoblos. Padahal, masa kampanye kurang delapan hari lagi,” ujar Dafid.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, RSUD Jombang Buka Bangsal Khusus Caleg Depresi
Kapan Bawaslu melakukan penertiban? Dafid mengungkapkan, saat ini langkah yang dilakukan Bawaslu adalah bersurat ke partai politik (parpol). Isinya, meminta agar parpol terkait melakukan penertiban APS yang terindikasi melanggar aturan tersebut.
“Kita sebenarnya sudah bersurat kepada partai politik jadi kita mengingatkan kepada parpol agar tidak melakukan kampanye, alat peraga sekarang yang mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sendiri dulu,” ungkapnya.
Nah, jika parpol tetap membandel, Bawaslu Jombang akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Paling lambat, lanjut Dafid, penertiban dilakukan sebelum memasuki masa kampanye.
BACA JUGA: Kapolres Jombang Minta KPU Pasang CCTV untuk Pengamanan Logistik Pemilu
“Jumlah seribu lebuh APS yang terindikasi melanggar itu hanya caleg DPRD Kabupaten Jombang. Belum caleg DPRD Jatim dan caleg DPR RI. APS yang melanggar itu dipaku di pohon, ada juga yang ditempel pada tiang penerangan jalan umum,” kata Dafid.
Seperti diketahui masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Secepatnya kita tertibkan, yakni sebelum masuk masa kampanye. Saat ini kami menyurati parpol dengan melampirkan lokasi-lokasi alat peraga yang mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sendiri,” pungkasnya. [suf]
Komentar