Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan
KUMPULAN BERITA pemilu ditunda
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dinilai telah melanggar Konstitusi, dan Undang-Undang.
Surabaya (beritajatim.com) – DPD Gerindra Jawa Timur akhirnya buka suara atas ramainya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang…
PDIP menyatakan mendukung KY (Komisi Yudisial) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Presiden Keenam Indonesia, SBY tergelitik dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda tahapan pemilu dianggap sebagai putusan yang keblinger, sesat, dan menyesatkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD memberi reaksi keras atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pemilu diajukan Partai Prima. Terkait putusan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto







