Politik Pemerintahan

Polemik Pembangunan Tambak Garam Gersik Putih Sumenep, BPN Tak Kunjung Putuskan Objek Sengketa

Lokasi yang akan dibangun tambak garam gersik putih
Lokasi yang akan dibangun tambak garam di pantai gersik putih

Sumenep (beritajatim.com) – Rencana pembangunan tambak garam dengan cara reklamasi pantai di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, hingga saat ini masih menuai penolakan keras dari sejumlah warga setempat.

Warga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep mencabut sertifikat hak milik (SHM) seluas 21 hektare dari 42 hektare kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam. BPN pun menjawab permintaan warga dengan turun langsung ke lokasi, untuk melihat apakah lahan yang akan digunakan untuk membangun tambak garam itu lautan atau daratan.

Pengecekan lokasi dilakukan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif didampingi aparat Polres Sumenep. Ratusan warga Gersik Putih terlihat ikut datang ke lokasi karena ingin mengetahui langsung pengecekan yang dilakukan BPN.

Usai pengecekan, ternyata BPN enggan menyebut apakah lokasi yang akan digunakan untuk tambak garam itu termasuk lautan atau daratan. Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa lokasinya adalah laut.

“Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun Institusi,” ucapnya.

Namun ia mengaku telah mendokumentasikan objek ber-SHM di kawasan yang dipermasalahkan warga sesuai fakta di lapangan. Hasilnya akan disampaikan ke pimpinan di BPN untuk diproses lebih lanjut. “Yang jelas, saya tidak bisa ber statmen apapun disini. Saya hanya memantau,” ujarnya ber ulang-ulang.

Ia berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga. “Tapi saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti akan disampaikan pada Panasihat hukumnya,” ucapnya katanya sambil meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:

Polemik Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih Sumenep: Mediasi Buntu

Sementara Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto menyayangkan kedatangan BPN yang tidak melibatkan pemilik SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih ke lokasi. Bahkan, BPN datang tanpa membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

“Lucunya lagi, BPN malah tanya ke kami, dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya kan ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya. Kalau mau tanya batas laut, ya di ujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” paparnya dengan nada kecewa.

Ia mengaku akan menunggu tindak lanjut BPN pasca pemantauan ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan, sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong. Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya itu adalah laut,” tandasnya. (tem/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar