Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya menyatakan Viaduct Kertajaya ditutup reklame sudah mendapat rekomendasi dari TACB (Tim Ahli Cagar Budaya).
Kasi Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maskur menyatakan, selama ini terkait pemasangan reklame, pihaknya selalu berkomunikasi dengan TACB. Setelah mendapatkan rekomendasi, pihaknya memberikan izin pemasangan, utamanya bangunan itu menjadi aset Pemkot.
“Di kawasan cagar budaya memang ada larangan, kecuali apabila ada rekomendasi dari TACB. Karena itu mesti dikomunikasikan dulu,” terang Maskur singkat.
Menengahi perbedaan pendapat, Ketua Pansus Reklame Arif Fathoni mengatakan, pertemuan antara anggota pnasus dengan TACB Surabaya bertujuan untuk mendapatkan nasihat. Nasihat itu bakal menjadi pertimbangan pansus untuk merumuskan pasal.
“Apakah boleh cagar budaya dipasangi reklame. Lalu, kalau boleh bagaimana aturannya, atau petunjuk nasihat dari TACB,” ucap Thoni.
Baca Juga: Viaduct Kertajaya Ditutup Reklame, DPRD Surabaya Minta Rekomendasi Dibatalkan
Legislator Partai Golkar ini juga menyatakan, bahwa Kota Surabaya masih banyak bangunan atau kawasan cagar budaya yang harus dilestarikan. Menurutnya, masyarakat Surabaya berhak menikmati cagar budaya secara utuh.
Dengan perda yang baru nantinya diharapkan pemasangan reklame akan diklasifikasikan berdasarkan tempat atau kawasan. Sehingga pemasangan reklame tidak dilakukan secara sembarangan.
“Jadi ada rekomendasi dari TACB terkait kawasan yang diperbolehkan maupun tidak, karena merupakan kawasan cagar budaya. Seperti kawasan Tunjungan dan Tugu Pahlawan yang masuk dalam kriteria utama cagar budaya, sehingga tidak boleh ada papan reklame,” katanya.
Thoni mengatakan, rekomendasi TACB tersebut akan menjadi rujukan dalam merampungkan perda yang telah digodok ini.
“Selama ini memang masih banyak kawasan yang masuk dalam cagar budaya terpasang reklame,” ucapnya.
“Tidak semua tidak boleh. Ada klasifikasi cagar budaya yang tadi dijelaskan, yakni pratama, madya, dan utama. Kalaupun ada kawasan yang boleh harus mendukung kawasan itu. Asalkan tidak merusak cagar budaya,” ujarnya.
Baca Juga: Viaduct Kertajaya Ditutup Reklame, Pemkot Surabaya Dianggap Tak Hargai Estetika
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini mengaku, bahwa pansus raperda reklame sudah lima kali melakukan pembahasan. Dengan hadirnya Tim Ahli Cagar Budaya, akan menjawab keraguan masyarakat selama ini terkait pemasangan reklame, yang boleh atau dilarang memasang reklame di kawasan cagar budaya.
Untuk saat ini, Kota Surabaya telah memiliki kawasan cagar budaya sebanyak 22 kawasan, 1 situs cagar budaya dan 266 bangunan cagar budaya.
Fathoni menambahkan, dengan perda baru ini pemkot harus bisa genjot perolehan PAD dari retribusi pemasangan reklame. Juga mencegah kebocoran pajak, karena selama ini ada ribuan titik reklame yang tersebar di Surabaya, namun sumbangan untuk PAD masih minim.
Seperti diketahui, target pajak reklame mencapai Rp140 miliar. Turun dari tahun lalu yang mencapai Rp148 miliar, namun capaian yang dihasilkan Rp128 miliar.
“Namun tidak dipungkiri tahun lalu masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Oleh karena itu di tahun ini pendapatan di sektor reklame harus digenjot, apalagi dengan hadirnya perda baru ini,” pungkasnya. [asg/beq]
Komentar