Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, meluruskan persepsi seputar kelipatan tiga keterwakilan perempuan untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pamekasan.
Hal tersebut berdasar hasil verifikasi berkas dokumen persyaratan Bacaleg dari sejumlah partai politik (parpol) di Pamekasan, dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.
Bahkan berkas dokumen administrasi Bacaleg dengan status TMS yang sudah dilakukan tahap verifikasi oleh KPU Pamekasan, dikembalikan kepada sejumlah parpol terkait.
Baca Juga: KPU Pamekasan Kembalikan 113 Berkas Administrasi Bacaleg
“Soal Bacaleg perempuan, setiap kelipatan tiga harus ada keterwakilan perempuan. Misalnya nomor urut 1 hingga 3 harus ada Bacaleg perempuan, nomor urut 4 hingga 6 juga harus ada Bacaleg perempuan, demikian seterusnya,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Senin (7/8/2023).
Sebelumnya KPU Pamekasan kembali mengembalikan berkas dokumen persyaratan 113 Bacaleg, karena dinilai tidak memenuhi syarat alias TMS bersamaan dengan batas waktu penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bagi parpol peserta Pemilu 2024 di Pamekasan.
“Setelah dilakukan verifikasi, terdapat sebanyak 113 dari total 630 Bacaleg yang statusnya TMS, sehingga berkasnya kita kembalikan lagi ke parpol masing-masing,” ungkapnya.
Pengembalian tersebut tidak lepas karena adanya beberapa kesalahan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Kekurangannya sama seperti sebelumnya, seperti foto tidak jelas dan masih menggunakan foto lama, padahal yang diminta foto Bacaleg terbaru,” jelasnya.
Baca Juga: 788 Warga Binaan Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 2023
“Ada juga ada ijazah Bacaleg yang tidak dilegalisir, termasuk juga karena penempatan nomor urut Bacaleg perempuan yang tidak teratur (tidak sesuai dengan ketentuan),” sambung alumnus IAI Al-Khairat Pamekasan.
Lebih lanjut disampaikan jika ratusan berkas dokumen Bacaleg TMS tersebut hanya berasal dari beberapa parpol. “Karena sudah ada beberapa parpol yang berkasnya sudah diajukan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat,” imbuhnya.
“Dari itu kami memberi batas waktu bagi parpol yang memiliki Bacaleg masih TMS, agar segera kembali melakukan perbaikan dan pencermatan hingga Jum’at (11/8/2023),” pungkasnya. [pin/kun]






