Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, mengembalikan berkas dokumen persyaratan 113 bakal calon legislatif (bacaleg). 113 bacaleg tersebut dinilai tidak memenuhi syarat alias TMS.
Pengembalian berkas dengan status TMS kepada sejumlah partai politik (parpol) tersebut, dilakukan secara bersamaan dengan batas waktu penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bagi parpol peserta Pemilu 2024 di Pamekasan.
“Setelah dilakukan verifikasi, terdapat sebanyak 113 dari total 630 Bacaleg yang statusnya TMS, sehingga berkasnya kita kembalikan lagi ke parpol masing-masing,” Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
KPU Pamekasan Tetapkan DPT Pemilu 2024
Pengembalian tersebut tidak lepas karena adanya beberapa kesalahan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kekurangannya sama seperti sebelumnya, seperti foto tidak jelas dan masih menggunakan foto lama, padahal yang diminta foto Bacaleg terbaru,” ungkapnya.
“Ada juga ada ijazah Bacaleg yang tidak dilegalisir, termasuk juga karena penempatan nomor urut Bacaleg perempuan yang tidak teratur (tidak sesuai dengan ketentuan),” sambung Amir, sapaan akrab Moh Amiruddin.
Lebih lanjut disampaikan jika ratusan berkas dokumen Bacaleg TMS tersebut hanya berasal dari beberapa parpol. “Karena sudah ada beberapa parpol yang berkasnya sudah diajukan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
“Dari itu kami memberi batas waktu bagi parpol yang memiliki Bacaleg masih TMS, agar segera kembali melakukan perbaikan dan pencermatan hingga Jumat (11/8/2023),” sambung alumnus IAI Al-Khairat Pamekasan.
Baca Juga:
630 Bacaleg dari 18 Parpol Terdaftar di KPU Pamekasan
Perbaikan dan pencermatan tersebut harus dilakukan hingga sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. “Termasuk juga soal Bacaleg perempuan, di mana setiap kelipatan tiga harus ada keterwakilan perempuan. Misalnya nomor urut 1 hingga 3 harus ada Bacaleg perempuan, 4 hingga 6 dan seterusnya,” tegasnya.
Dalam kurun waktu lima hari kedepan, setiap parpol khususnya parpol yang memiliki Bacaleg berstatus TMS harus segera melakukan perbaikan, termasuk menggeser Bacaleg antar dapil atau mengganti Bacaleg karena pindah parpol.
“Dari itu kami minta tolong agar batas waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki berkas dokumen para Bacaleg, karena Jum’at depan semua dokumen harus kembali diserahkan kembali ke KPU,” pungkasnya. [pin/beq]






