Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan empat langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari tambang batu kapur Gunung Sadeng.
“Pertama, pemberlakukan kontribusi terhadap mitra Kerjasama. Kedua, intensifikasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam (MBLB),” kata Bupati Hendy Siswanto, menjawab kritik dari Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya.
Ketiga, perbaikan sarana dan prasarana di kawasan pemungutan Gunung Sadeng untuk mempermudah petugas dalam melaksanakan kegiatan operasional pemungutan dan pengawasan. “Terakhir, melaksanakan upaya pengawasan dengan melakukan pertukaran database penambangan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” katanya.
Sebelumnya, Siswono dari Fraksi GIB DPRD Jember mempertanyakan persoalan tambang kapur Gunung Sadeng yang belum selesai. “Bagaimana mampu meningkatkan PAD, jika persoalan tambang Gunung Sadeng saja tidak kunjung tuntas. Padahal, jika urusan tambang ini tertib dan selesai, PAD bisa dipastikan akan bertambah, dan kemakmuran rakyat juga akan meningkat pula,” katanya.
Fraksi GIB berharap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera dituntaskan. “Hanya dengan itu, proses pembangunan, iklim investasi dan perekonomian Jember akan bisa berdaya dalam peningkatan PAD,” kata Siswono.
Bupati Hendy menegaskan, penyusunan Raperda RTRW Jember telah melalui tahapan penyusunan materi reknis, konsultasi publik sebanyak tuga kali kali, integrasi materi teknis dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), sinkronisasi kawasan perbatasan dengan empat kabupaten.
Selain itu, Pemkab Jember sudah melakukan oembahasan Forum Penataan Ruang, sinkronisasi dengan Raperda RTRW Jawa Timur dan Konsultasi Teknis dengan Pemprov sebanyak tiga kali terakhir pada 13 Juni 2023.
Secara umum, draft Raperda RTRW Jember sudah memenuhi kaidah penyusunan Raperda RTRW sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021. “Saran, masukan dan koreksi terkait substansi, data dan informasi diperbaiki sesuai arahan Provinsi. Namun demikian masih diperlukan waktu dan diharapkan Jember segera memiliki Perda RTRW yang baru,” kata Hendy. [wir]






