Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Ini tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.
“Rancangan perda ini harus segera dibuat terkait ketentuan pasal 48 ayat 3 UU Pesantren yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaran pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid, dalam nota penjelasan tujuh rancangan peraturan daerah prakarsa parlemen, ditulis Kamis (18/5/2023).
UU tersebut tegas memerintahkan keterlibatan pemerintah daerah untuk ikut andil dalam memberikan mendanai dan memfasilitasi penyelenggaran pondok pesantren di Kabupaten Jember. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah lebih dulu mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pondok Pesantren.
Dari aspek sosiologis, menurut Mufid, Kabupaten Jember merupakan kabupaten yang memiliki pondok pesantren terbanyak di Jatim. “Tercatat pada saat penyusunan terdapat kurang lebih 611 pondok pesantren,” katanya. Para santri tidak hanya dari Kabupaten Jember, namun juga dari berbagai tempat di Indonesia.
Dari aspek filosofis, lanjut Mufid, pondok pesantren merupakan lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di bidang keagamaan Islam. “Hak dari warga negara untuk mendapatkan pendidikan sesuai pasal 31 ayat 1 UUD,” katanya.
Raperda ini akan mengatur mengenai penyelenggaraan dan kategori pondok pesantren, pembentukan tim fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren yang terdiri dari berbagai unsur, bentuk bantuan pendanaan melalui APBD Kabupaten Jember berupa uang, barang dan jasa melalui mekanisme hibah yang mengacu pada Peraturan Presiden 81 Tahun 2021.
Selain itu, raperda ini juga mengatur partisipasi masyarakat serta bentuk pelaporan atas bantuan fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. “Dengan kata lain, masing-masing satuan pemerintahan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Jember, memberikan perhatian terhadap pondok pesantren sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Mufid.
Dengan adanya raperda ini, pesantren akan merasa dianggap keberadaanya dan dihargai sebagai bagian dari organ yang mendukung pendidikan keagamaan. “Targetnya, seluruh penyelenggaraan pondok pesantren di kabupaten Jember dapat merasakan keterlibatan pemerintah daerah dan meningkatnya kualitas pendidikan keagamaan bagi santri,” kata Mufid. [wir]






