Gresik (beritajatim.com) – Memasuki tahun politik, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gresik lebih bijak bermedia sosial. ASN juga diminta tidak mendukung peserta pemilu.
Untuk mengantisipasi perilaku ASN tersebut, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat segera menerbitkan imbauan kepada ASN.
Nantinya peraturan itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004. Dalam hal ini, ASN dilarang mengunggah, mengomentari, menyukai hingga bergabung ke dalam grup atau akun peserta pemilu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Khusaini mengatakan, saat ini di internal Pemkab Gresik sedang koordinasi mengenai imbauan ini. Pihaknya mengajak Kesbangpol untuk mengeluarkan himbauan kepada ASN.
“Himbauan itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Meski Pemilu baru berlangsung tahun 2024 mendatang, tapi suasana pemilu sudah bermunculan dari sekarang. Ini kami sedang diskusikan dengan Kesbangpol, nanti jika sudah segera kami keluarkan,” tuturnya, Selasa (26/09/2023).
Masih menurut Khusaini, sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi ASN, dirinya tidak akan segan apabila himbauan itu dilanggar. Yang jelas dalam himbauan itu juga akan disertakan sanksi apabila ASN melakukan pelanggaran.
“Sanki pelanggaran kode etik ASN berupa sanksi moral. Bisa juga untuk pertama dilakukan sanksi teguran. Jika tidak diindahkan bisa mengarah ke sanksi pelanggaran disiplin pegawai,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Kuras Situs Petirtaan Dewi Sri, Warga Tangkap Arwah Menjelma Ikan
Ia menambahkan, meski peraturan tersebut belum dikeluarkan. Pihaknya sudah meminta kepada Kesbangpol untuk mulai memantau ASN yang menggunakan media sosial.
“Intinya jangan melanggar, kalau sampai terjadi kami tak segan-segan memberikan sanksi,” imbuhnya. [dny/but]






