Lamongan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan selaku Legislatif mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase (LIS) usulan Eksekutif.
Dukungan itu disampaikan oleh 7 (tujuh) fraksi saat menanggapi Raperda perubahan badan hukum LIS dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/12/2023).
Ali Afandi, selaku juru bicara (jubir) Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) menilai, perubahan bentuk hukum LIS tersebut bersifat mendesak. Hal itu didasari oleh UU Pemerintah Daerah Pasal 411, tertanggal 2 Oktober Tahun 2014.
“Fraksi PKB mendukung adanya Raperda ini, lantaran bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di wilayah tertentu sesuai kebutuhan dan karakteristik di daerah,” ujar Ali Afandi.
“Hal itu didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keseimbangan ekologi, partisipasi masyarakat dan keadilan sosial,” imbuhnya.
Dukungan itu juga disampaikan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melalui jubirnya, Agus Sulistiyo. Lalu fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (FPNRI) dengan jubir Mutoyo, serta fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jubir Reyke Ria.
Mereka bersepakat untuk mendorong adanya perubahan bentuk hukum LIS demi mendongkrak pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Perubahan yang dimaksud tidak sekadar perubahan nomenklatur, melainkan menjadi landasan peningkatan kinerja korporasj BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), sesuai prinsip Good Corporate Governance.
Tak ketinggalan jubir fraksi Partai Gerindra. Suhartono mengatakan bahwa perubahan bentuk tersebut harus dibarengi dengan sistem tata kelola manajemen yang lebih maju, serta memperhatikan aset-aset yang terdampak adanya perubahan.
Kemudian fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang diutarakan oleh Tulus Santoso berharap, dalam proses perubahan ini Pemkab Lamongan harus terus melakukan pengkajian rencana tata ruang dan wilayah yang ada di pantai utara, serta terus berkoordinasi dan komunikasi aktif dalam mencari jalan keluar terhadap kondisi LIS.
Begitu pun jubir fraksi Partai Demokrat, Siti Maskamah Mursyid mengajak Pemkab Lamongan agar melibatkan masyarakat secara langsung untuk membahas Raperda ini dalam ranah pansus.
“Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Restrukturisasi Perseroda LIS dengan maksud untuk menyehatkan Perseroda LIS agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan dan profesional,” beber Maskamah.
Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, saat ini ada 4 (empat) Raperda inisatif DPRD yang diterima dan didukung oleh Pemkab Lamongan pula.
Adapun Raperda inisiatif DPRD meliputi (1) Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi (2) Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (3) Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, dan (4) Raperda tentang Keamanan Pangan.
Menyikapi Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, tutur Wabup Rouf, Pemkab Lamongan mendukung sekaligus meminta adanya pertimbangan terhadap pengaturan fasilitas tersebut.
Pertimbangan itu meliputi penyelenggaraan fasilitas, kriteria dan mekanisme seleksi, jenis atau bentuk fasilitas yang diberikan, sumber pendanaan, pengawasan dan akuntabilitas, evaluasi dan penyesuaian, serta kesetaraan dan inklusi.
Pertimbangan itu berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah saya sampaikan, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD dapat diterima untuk selanjutnya dibahas ditingkat Pansus,” ungkap Rouf.[riq/kun]
BACA JUGA: Satu Pengendara di Lamongan Tewas Terlindas Mobil Usai Tabrakan Sesama Motor






