Politik Pemerintahan

40 Bulan Dibahas, DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Sahkan Perda RTRW

Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan saat menyerahkan berkah Perda RTRW.
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan saat menyerahkan berkah Perda RTRW.

Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah 40 bulan dilakukan pembahasan, DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dilakukan setelah dilaluinya tiga kali rapat paripurna, pengecekan ke lapangan, konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, rapat kerja dengan OPD, serta dengar pendapat.

Namun, panita khusus merekomendasikan empat poin untuk di pertimbangkan. Pada point pertama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) mengusulkan agar rancangan RTRW 2023 hingga 2043 ditetapkan menjadi perda. “Kami merekomendasikan agar Perda RTRW bisa disahkan. Lalu hendaknya hal-hal lain dilakukan agar dilakukan secara arif dan bijaksana,” kata Ketua Pansus Saifullah Damanhuri, Kamis (15/6/2023).

Pada point ketiga Pansus merekomendasikanagar perubahan tata ruang di Kecamatan Beji agar Pemda melakukan normalisasidan pelebaran sungai Wrati. Pasalnya setiap tahun, di Kecamatan Beji selalu banjir saat hujan tiba.

Sedangkan dalam point keempat Ketua Pansus menyarankan agar Kecamatan Lekok yang masuk wilayah pertahanan agar terus di perjuangkan bersama. Sehingga warga yang berada di wilayah tersebut bisa tinggal dengan nyaman.

Menanggapi hal tersebut Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf merasa bersyukur akhirnya Perda RTRW bisa disahkan. Meskipun waktu yang ditempuh cukup lama, yakni 40 bulan lamanya.

“Dari tahapan-tahapan itu, mulai dari lintas sektor juga tidak gampang karena ATR/BPN mengundang, dan saya hadir untuk memaparkan. Jika Bupatinya saja tidak hadir, timnya akan dikeluarkan, mangkannya itu sangat sulit,” ucap Gus Irsyad sapaan akrabnya.

Gus Irsyad juga mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan mengkonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur. Setelah dikonsultasikan akan mendapat nomor registrasi dan dipelajari untuk membuat Peraturan Bupati untuk diimplementasikan.

BACA JUGA:

Setelah Banmus, DPRD Kabupaten Pasuruan Akan Lakukan Rapat Paripurna Pembahasan RTRW

Dilain tempat Ayi Suhaya, Ketua GMFKPPI Pasuruan turut bersyukur, pasalnya dengan disahkannya Perda RTRW ini akan membawa dampak besar. Salah satunya yakni di bidang ekonomi, karena mendatangkan investasi dari dalam negri maupun luar negri.

“Nantinya tingkat pemgangguran akan berkurang, kemiskinan dan angka kriminalitas pasti menurun. Terkait banjir, tadi kan sudah dikatakan Pansus untuk optimalisasi kolam retensi dan normalisasi sungai wrati,” tandas Ayi. (ada/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar