Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkapkan hasil penyelidikan Tim Labolatorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dalam kasus kebakaran Malang Plaza. Gedung ini terbakar pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Tim Labfor sendiri menguji sampel sekira 10 hari untuk menemukan kesimpulan penyebab kebakaran. Adapun sampel yang diambil dari sisa-sisa kebakaran adalah abu arang dan kabel yang berada di Gedung Malang Plaza.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan bahwa kesimpulan hasil penyelidikan tim Labfor Polda Jatim. Ditemukan ada instalasi listrik terbakar parah hingga meleleh dan putus, artinya terbukti ada kebocoran arus listrik.
“Pemeriksaan sampel menggunakan GCMS didapatkan hasil negatif atau tidak mengandung bahan bakar pelarut yang bisa menyalakan api,” ujarnya.
https://beritajatim.com/peristiwa/manajemen-malang-plaza-kebakaran-karena-force-majeure/
Dalam kasus ini Polresta Malang Kota sudah memeriksa 9 saksi mulai dari security, cleaning service, teknisi, hingga pengelola Malang Plaza. Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Malang Kota. Mereka memastikan penyelidikan kebakaran tetap berjalan.
“Dalam proses penyelidikan, hasilnya terbakar oleh kabel. Bukan dibakar kami tidak mungkin tetapkan tersangka asal-asalan,” imbuhnya.
Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Labfor lokasi api pertama kali terbakar berasal dari dalam gedung bioskop yang terletak di lantai 3 Malang Plaza.
“Lokasi api pertama kebakaran di dalam bioskop di depan panggung studio 1. Panas akumulaai akibat kebocoran arus listrik. Membakar media di sekitar, sepeeti kertas plastik kain kayu dan spons,” tandasnya. [luc/but]






