Jember (beritajatim.com) – Sepanjang Januari-Mei 2021, polisi menangani 164 kasus penganiayaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sebanyak 20 kasus adalah pengeroyokan, dan 10 kasus di antaranya melibatkan anggota perguruan silat.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah rata-rata angka kasus per bulan tak mengalami perubahan. Tahun lalu jumlah penganiayaan mencapai 404 kasus, mulai dari pemukulan ringan sampai pengeroyokan, atau rata-rata mencapai 33,67 atau 34 kasus. Sementara sepanjang lima bulan awal 2021, rata-rata ada 32 kasus penganiayaan.
Jumlah kasus pengeroyokan meningkat. Tahun 2020, ada 36 kasus yang ditangani polisi atau rata-rata 3 kasus per bulan. Sementara pada 2021, sepanjang lima bulan ini, rata-rata ada empat kasus pengeroyokan per bulan.
Tahun lalu, dari 10 kasus penganiayaan atau pengerusakan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat, tujuh kasus diselesaikan melalui jalan kekeluargaan dan tiga kasus diproses secara hukum hingga pengadilan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
“Tahun 2021 sampai Mei, sudah ada sepuluh kasus yang melibatkan oknum perguruan silat. Jumlahnya besar. Saya belum paham, kenapa dalam waktu lima bulan jumlahnya sama seperti satu tahun kemarin. Perlu saya sampaikan, dari 10 kasus tahun ini, empat kasus proses sidang dan enam kasus masih dalam proses pada kami,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, dalam rapat dengar pendapat membahas situasi keamanan dan ketertiban di gedung DPRD Jember, Kamis (27/5/2021).
“Kami berkomitmen tidak lagi memberikan lagi ruang pada (penyelesaian) kekeluargaan. Jadi mohon maaf, (kasus) kemarin sengaja saya kirimkan (ke pengadilan), karena menurut saya sudah tidak pantas. Itu kejadian pengerusakan bukan yang pertama pada zaman saya. Jadi walaupun itu melibatkan orang banyak, tetap kami proses. Termasuk kemarin kalau tidak salah di Kecamatan Mayang, tetap kami proses. Di Ambulu, sudah kami amankan, kurang lebih dua orang,” kata Arif.
“Saya bangga bisa mengungkap dan memproses, tapi di sisi lain saya sedih, karena proses peradilan dari kepolisian sampai lapas, belum tentu melahirkan orang-orang yang kembali fitrah. Ini jadi PR baru buat kita. Ini jadi beban di tahun berikutnya, karena kita tahu sendiri, lapas kita sudah over (populasi), proses rehabilitasinya tidak bisa berjalan sempurna,” kata Arif.
“Jadi perlu dipikirkan bagaimana kita melakukan pembinaan bagi adik-adik kita dalam proses di penahanan kepolisian sampai lapas. Apakah perlu melibatkan alim ulama NU untuk melakukan bimbingan? Karena kalau dilepas begitu saja, tidak akan menjadi lebih baik. Malah jadi bom waktu,” kata Arif. [wir/kun]






