Kediri (beritajatim.com) – Anggota Polsek Kunjang menertibkan tambang pasir di sungai Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Kamis (23/6/2022). Pasalnya, usaha pertambangan tersebut diduga tidak memiliki izin.
Kapolsek Kunjang Iptu Ashanik mengatakan, penertiban ini dilakukan dengan memberikan peringatan ataupun teguran kepada para penambang pasir. Hal tersebut dikarenakan tambang pasir ini diduga lama beroperasi tanpa memiliki izin.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tambang-pasir”]
“Penertiban ini kami amankan sebanyak 15 pipa paralon yang digunakan untuk menjalankan aktivitas mencari pasir,” ungkapnya bersama Camat Kunjang Edy Subiyakto.
Selain itu, Kapolsek juga memberikan peringatan dengan tegas kepada penambang pasir karena aktivitas yang mereka lakukan sudah melanggar hukum. Bahkan, hal tersebut juga dapat memberikan dampak yang membuat lingkungan setempat rusak. “Kita juga sudah berikan imbauan agar mereka tambang pasir ini tidak beroperasi,” tegas Ashanik.
Penertiban tambang diduga ilegal di kawasan perbatasan Kabupaten Kediri dengan Jombang itu berawal anggota menerima laporan dari warga terkait adanya penambang pasir diduga tanpa izin. Kemudian, anggota melakukan kegiatan patroli untuk pengecekan di lokasi.
Hasilnya, hal tersebut ternyata benar terdapat beberapa orang melakukan aktivitas tambang pasir menggunakan mesin sedot. “Tentunya penertiban ini akan terus kita lakukan. Kalau masih beroperasi lagi maka akan menindak dengan tegas sesuai hukum berlaku,” jelasnya.
Sementara Camat Kunjang Edy Subiyakto menambahkan, aktivitas tambang pasir ini diduga lama beroperasi dan tanpa izin. Oleh karena itu, ia bersama Polsek Kunjang akan terus menindak dengan tegas apabila masih beroperasi. “Tentunya tambang pasir ini sangat merusak lingkungan. Untuk itu kita harapkan agar tidak beroperasi lagi,” tandasnya. [nm/suf]







