Lamongan (beritajatim.com) – Penanganan kasus perampasan mobil Honda Brio berwarna merah, yang terjadi di Jalan Raya Dusun Sepat, Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, mengalami kemajuan.
Mobil milik korban YA (50), warga Surabaya, ditemukan Satreskrim Polres Lamongan di salah satu tempat parkir di wilayah Kabupaten Gresik, Jumat (1/11/2024).
Saat ini, mobil Honda Brio Satya berwarna merah dengan nomor polisi L 1422 BAF tersebut telah diamankan di Mapolres Lamongan.
Namun KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, mengatakan pelaku perampasan tidak berada di lokasi mobil ditemukan.
“Kami masih mengejar pelaku yang melakukan perampasan tersebut,” ujar M. Yusuf Efendi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Yusuf menegaskan, petugas sedang berupaya maksimal untuk memburu tersangka. Yusuf optimististis bahwa cepat atau lambat pelaku perampasan akan berhasil ditemukan.
“Identitas pelaku telah dikantongi. Saat ini dalam proses pengejaran,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus perampasan dengan kekerasan menimpa seorang perempuan berinisial YA (50), warga Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, di Jalan Raya Dusun Sepat, Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku menganiaya korban hingga korban terluka parah dan bersimbah darah, lalu membawa kabur mobil milik korban. Korban yang bersimbah darah akhirnya ditolong oleh Ahmad Fanani yang kebetulan melintas di lokasi.
Selanjutnya, korban dibawa ke IGD Puskesmas Sarirejo dalam kondisi terluka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarirejo. (fak/ian)






