Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial L (58) atas dugaan pencabulan terhadap siswi berusia 12 tahun di sebuah pos kamling wilayah Kecamatan Kebomas. Insiden memilukan ini terjadi saat korban tengah membuat konten video secara sembunyi-sembunyi di lokasi tersebut.
Kejadian yang berlangsung pada 26 Desember 2025 lalu ini bermula ketika pelaku tiba-tiba mendatangi korban yang sedang sendirian. Tanpa peringatan, pria paruh baya tersebut langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif korban secara berulang kali.
Pelaku bahkan sempat melontarkan kata-kata tidak senonoh untuk membujuk korban agar menuruti kemauan bejatnya. Beruntung, siswi sekolah dasar tersebut tidak menghiraukan rayuan pelaku dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku berdiri dan berkata ‘Pakdhe Kangen, Punya Pakdhe berdiri ayo tah’. Bujuk rayu pelaku tak membuat korban menurut kemauannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (30/1/2026).
Korban yang merasa trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya sesampainya di rumah. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian secara resmi melaporkan L ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, petugas langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” tegas AKP Arya Widjaya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi di area publik saat anak-anak bermain tanpa pengawasan. Lokasi pos kamling yang terisolasi menjadi sasaran empuk bagi tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur.
Kini, tersangka L terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi akibat perbuatan asusila yang dilakukannya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta untuk lebih peka terhadap situasi mencurigakan yang melibatkan anak di bawah umur guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami menghimbau kepada orang mengawasi anaknya di lingkungan masing-masing. Bila ditemukan ada tindak pencabulan segera melapor ke polsek terdekat atau hotline Lapor Cak Rama di 081188002006,” pungkas AKP Arya Widjaya. [dny/beq]






