Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua bandit curanmor yang telah beraksi di 26 lokasi di Surabaya. Namun, pihak kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menangkap dua bandit lainnya yang berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Wicaksana mengatakan kedua bandit yang ditangkap tanpa perlawanan tersebut berinisial PR (28) dan SW (28) warga Bulak Banteng.
“Kami terima ada sekitar empat laporan masuk terkait curanmor yang dilakukan kedua pelaku. Lalu kami kembangkan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya masih terus kami kejar,” ujar AKP Arief, Kamis (02/02/2023).
Arif menjelaskan, jika pada aksi terakhir PR, SW dan dua temannya yang masih buron berhasil menggondol Honda Beat di Rusunawa Tambak Wedi. Polisi lantas memeriksa lokasi dan mendapati rekaman CCTV. Dari situlah, polisi menemukan identitas PR dan SW.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
“Kami akhirnya mendapati keberadaan pelaku. Kemudian melakukan penangkapan. Setelah interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni, FJ dan SL (DPO),” beber Arief.
Kedua pelaku yang tertangkap bahkan mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 26 TKP yang berbeda pada tahun 2022. Ke 26 TKP tersebut adalah Gembong, wilayah Medokan Semampir, wilayah Perak, wilayah Nginden, dua kali di wilayah Boto Putih, empat kali di wilayah Tegalsari, tiga kali di wilayah Tambak Wedi, dan empat kali di wilayah Bulak Banteng.
Selain itu juga di parkiran Rusunawa Tambak Wedi Lama, Jalan Bulak Banteng Kidul, rumah kost Jalan Tambak Mayor Utara, parkiran kost Jalan Bulak Banteng, Jalan Kedungdoro, Jalan Wonorejo, Jalan Keputih, dan dua kali di Jalan Sidotopo.
Dari keterangan PR, mereka bergerak secara acak ke seluruh kota di Surabaya. Ketika sudah menemukan motor sasaran, mereka akan berbagi tugas secara bergantian menjadi eksekutor atau bagian yang mengawasi. “Pada saat melakukan pencurian, pelaku menggunakan kunci T,” kata Arief.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku di antaranya, satu kaos warna merah, satu jaket, uang Rp 600 ribu, satu celana jeans, satu mata kunci T, dan satu kunci pas ukuran 8. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ang/kun)






