Surabaya (beritajatim.com) – Oknum polisi di Surabaya berinisial FA anggota Polsek Sukomanunggal dilaporkan lantaran menggelapkan sepeda motor Honda Vario 150 milik teman wanitanya. Perbuatan kriminal itu dilaporkan sejak 22 Februari 2024 ke Polrestabes Surabaya. Hingga kini, terlapor masih berstatus aktif sebagai anggota polisi.
Indah Astuti (25) warga Kampung Malang yang menjadi korban menceritakan, awalnya terlapor mempunyai utang uang sebesar Rp14 juta. Saat meminjam uang, FA mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan membayar pajak PBB. Karena cukup dekat dengan terlapor, korban pun meminjamkan uang.
Pada Sabtu (13/01/2024) kemarin, korban berangkat ke rumah FA di Pondok Benowo Indah dengan maksud menagih utang. Saat sampai, terlapor meminjam sepeda motor korban dan beralasan beli rokok di warung dekat rumah. Karena tidak curiga, korban meminjamkan motornya.
“Terlapor adalah anggota aktif Polsek Sukomanunggal berpangkat Briptu. Saya kenalnya dulu lewat media sosial,” kata Indah saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (12/05/2024).
Indah pun menunggu di rumah terlapor sendirian. Karena lama, Indah sempat menghubungi nomor handphone terlapor. Saat itu, terlapor beralasan jika dia akan segera kembali dan mengirimkan video yang menampilkan motor sedang dalam kondisi diisi bensin.
Namun, hingga berjam-jam, Briptu FA tidak kunjung kembali. Indah pun gelisah karena baterai handphonenya sudah habis. Ia pun baru menyadari jika pintu rumah dikunci dari luar.
“Saya sempat disekap sehari dikunciin di dalam rumah. Besoknya tanggal 14 saya baru bisa minta tolong ke tetangganya untuk pinjam cas handphone,” tutur Indah.
Saat itu Indah dalam kondisi lemas karena tidak makan dan minum berjam-jam. Ia pun dalam kondisi menstruasi. Ia lantas menelfon keluarganya dan minta agar dijemput di Pondok Benowo Indah.
Supaya bisa keluar rumah, ia mengutak-atik kunci pintu. Akhirnya terbuka.
“Setelah pintu terbuka, saya lompat pagar itu untuk bisa keluar. Motor saya dibawa sejak 13 Januari 2024 itu sampai sekarang belum kembali,” imbuh Indah.
Terlapor sempat berjanji kepada Indah untuk mengembalikan sepeda motornya pada bulan Februari 2024. Briptu FA mengaku sepeda motor Honda Vario 150 itu sudah digadaikan ke Madura. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, terlapor malah memblokir komunikasi dengan Indah.
“Saya sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan Propam Polda Jawa Timur. Saya harap kasus ini segera selesai dan terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata wanita berhijab ini.
Laporan Indah sudah tercatat di Polrestabes Surabaya dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/165/II/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Namun, laporan sejak Kamis (22/02/2024) itu belum kunjung selesai.
Atas peristiwa ini, Indah mengalami kerugian Sebesar Rp35 juta. Perinciannya kehilangan sepeda motor Honda Vario 150, emas perhiasan 7,7 gram, dua buah handphone, dan uang tunai Rp10 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi Beritajatim.com belum memberikan tanggapan atas kasus ini. [ang/but]






