Situbondo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Situbondo mengendus keberadaan empat orang yang sedang asyik main judi kartu di tengah area kebun tebu. Polisi kemudian bergerak mengamati kondisi sekitar dan menggerebek mereka.
Lokasinya berada di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Benar saja, dalam penggerebekan ini dua orang berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya lolos melarikan diri.
“Keduanya adalah SH (39) dan MD (55), mereka warga Kecamatan Asembagus. Sedangkan 2 orang lain yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya saat ini dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (29/3/2024).
Polisi mengetahui lokasi penangkapan para pelaku itu atas informasi warga. Disinyalir, area kebun tebu tersebut kerap digunakan untuk bermain judi.
“Berbekal informasi dari masyarakat itu Tim Resmob Satreskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan. Ternyata benar saat dikroscek ke lokasi ditemukan aktifitas perjudian kemudian langsung diambil tindakan mengamankan para pelaku judi,” ungkapnya.
Dari penggerebekan ini, Polisi mendapati sejumlah barang bukti uang tunai Rp 410.000, 3 set kartu domino dan 1 lembar kertas kalender. Para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan perjudian jenis kartu Domino jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Kini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk langkah penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku judi Kita jerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya. [rin/suf]






