Surabaya (beritajatim.com)– Polisi menggeruduk diskotik Blue Angels di Jalan Manyar Kertoarjo 66, Surabaya, Minggu (05/05/2024) dini hari. Penggerebekan itu disinyalir lantaran Blue Angels menjual minuman keras tanpa izin.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membenarkan bahwa semalam tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya beserta Garnisun melakukan razia di diskotik Blue Angels. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, petugas kepolisian mengamankan sejumlah botol minuman keras dari gudang diskotik yang buka pada tahun 2023 itu.
“Iya semalam kami lakukan razia di Blue Angels Jalan Manyar Kertoarjo,” kata Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com, Minggu (05/05/2024).
Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Blue Angels Surabaya diduga belum memiliki izin edar dan penjualan miras jenis tertentu. Atas dasar itulah, polisi melakukan penyitaan kepada minuman keras yang dijual di Blue Angels Surabaya.
Beritajatim.com telah menghubungi Vivid alias Vitake manajer dari Blue Angels Surabaya untuk mengkonfirmasi terkait izin edar yang dimiliki diskotiknya. Namun, hingga berita ini ditulis, Vivid belum memberikan komentar resmi.
Selain Blue Angels Surabaya, polisi juga melakukan razia di salah satu diskotik di pusat Kota Surabaya. Dalam razia di 2 tempat itu, polisi mengamankan 7 orang pengguna narkoba. Dari hasil tes urine, 7 orang itu diduga mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“ada 7 orang. Rinciannya 3 perempuan dan 4 laki-laki yang saat ini masih diperiksa di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” tutur Haryoko. [ang/aje]






