Gresik (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Gresik meringkus dua pengedar sabu-sabu (SS) di Pulau Bawean. Mereka adalah NH (30) dan AW (27). Dari tangan kedua tersangka, disita narkoba jenis sabu ± 0,2,0 gram berikut bungkusnya, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 potongan sedotan (sekrop), serta 2 sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu.
“Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota kami pada Selasa (7/3) di pinggir jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutisna, Sabtu (11/3/2023).
Dari keterangan NH lanjut Tatak, anggotanya bergerak cepat mengamankan satu pelaku lainnya AW warga asal Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak. Tersangka ini kedapatan memiliki dan menguasai satu plastik klip sabu dengan berat timbang bruto ± 0.20 gram berikut bungkusnya.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Warga Sidoarjo Dibui di Gresik
“Kedua pelaku ini kami bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum. Termasuk barang bukti berupa sabu dan ponsel,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan, agar kasus peredaran narkoba tidak meluas. Dirinya menghimbau kepada warga agar tidak mengenal narkoba. Sebaliknya harus dihindari. Sebab, bila berhubungan dampaknya bisa berbahaya. “Kalau sudah mengenal narkoba dampaknya bisa panjang mengingat barang haram ini bisa menyebabkan yang mengkonsumsi kecanduan,” imbuhnya. [dny/suf]






