Surabaya (beritajatim.com) – RA (24) warga Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya yang diduga sebagai bandar sabu, ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (21/01/2023). Pria yang bekerja sebagai montir bengkel tersebut ditangkap usai pasiennya memberikan informasi tentang aktivitasnya menjadi bandar sabu di Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika penangkapan RA berasal dari hasil tangkapan sebelumnya. Petugas kepolisian membekuk pembeli RA di sekitaran Kenjeran seminggu sebelum RA ditangkap.
“Setelah mendapatkan informasi jika RA adalah bandar jalanan yang biasa beroperasi di Surabaya Utara, kami melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Daniel, Kamis (16/02/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu”]
Petugas yang sudah mendapatkan identitas RA secara lengkap lantas mendatangi rumah tempat biasa RA melayani pembelinya. Alhasil, RA digerebek oleh Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat asyik menimbang sabu-sabu untuk dijual dalam poket kecil.
“Kami temukan tiga gram narkotika jenis sabu yang hendak dijadikan poket kecil. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh alumni Akpol 2004 tersebut.
Selain menyita tiga gram sabu, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga menyita Tiga pak plastic klip kosong, dua timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp1,6 juta, satu dompet kecil, satu kartu ATM dan satu Handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan kooperatif mengatakan jika sabu tersebut akan dijual kembali. Saat ini kami masih memburu bandarnya. Mohon bersabar,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya, tersangka RA juga dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






