Gresik (beritajatim.com) – Aparat jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wringinanom Gresik membongkar peredaran ratusan pil koplo dengan modus memanfaatkan rumah farmasi milik Sholenudin warga Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom.
Terbongkar kasus ini bermula anggota Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan dugaan tindak penyalahgunaan peredaran bahan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Atas dasar itu polisi mendatangi rumah milik Sholenudin. Saat berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pemilik rumah Sholenudin dalam kondisi kebingungan. Setelah dimintai keterangan, dirinya mengakui telah menyalahgunakan peredaran barang farmasi dan alat kesehatan yang tidak ada izinnya.
“Dari pemeriksaan itu kami anggota kami di lapangan menemukan barang bukti berupa 10 bungkus/tik masing-masing berisi 10 butir pil berlogo LL dengan jumlah total 100 butir dari Sholenudin,” ujar Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, Minggu (15/01/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Selain menyita barang bukti, anggotanya juga mengamankan Haidar Ali Yatalatof. “Dari tangan tersangka, warga Sidotopo Semampir, Surabaya itu, kami juga menyita 10 butir pil koplo. Serta pil berlogo LL dengan jumlah 100 butir,” ujar Kristianto.
Perwira pertama Polri itu menambahkan, dari pengembangan lagi, pihaknya menangkap Yoga Antoni Setiawan warga Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
“Terkait dengan tersangka itu, kami menyita sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi,” imbuhnya. [dny/but]






