Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik curang penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang dilakukan oleh jaringan pengoplos di wilayah Kecamatan Purwosari. Empat orang tersangka diringkus petugas setelah terbukti melakukan pemindahan isi gas dari tabung melon 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong nekat, yakni dengan memanfaatkan es batu dan air panas untuk mempercepat proses pemindahan isi gas secara ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purwanto, menyatakan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun dan telah menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis. “Akibat perbuatan para tersangka yang sudah berjalan selama dua tahun ini, negara dirugikan sebesar kurang lebih 2,6 miliar rupiah,” tegasnya dalam rilis resmi.
Pengungkapan kasus bermula saat anggota Unit Tipidter mencurigai sebuah mobil pikap yang mengangkut tabung elpiji dengan penutup terpal sangat rapat di Desa Martopuro. Saat dilakukan pengecekan kode batang atau barcode pada segel tabung, petugas menemukan ketidaksesuaian data yang mengarah pada pemalsuan dokumen distribusi.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah gudang di Kecamatan Puspo yang dijadikan lokasi “penyuntikan” gas. Di lokasi tersebut, petugas menyita tabung gas sebanyak 213, selang regulator, serta timbangan elektronik yang digunakan untuk memastikan berat tabung hasil oplosan.
Andy menambahkan bahwa para pelaku menjual hasil oplosan tersebut di bawah harga pasar guna menarik minat pembeli dan mendapatkan keuntungan pribadi yang besar. “Tersangka menjual elpiji 12 kilogram ilegal ini seharga 130 ribu rupiah per tabung, jauh di bawah harga resmi untuk mendapatkan omzet puluhan juta per bulan,” imbuhnya.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan Cipta Kerja. Selain hukuman badan, pihak kepolisian juga mengejar denda administratif maksimal yang mencapai angka puluhan miliar rupiah bagi para pelaku migas ilegal tersebut.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pangkalan maupun agen elpiji lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat luas. Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus mengawasi jalur distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (ada/kun)






