Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya membongkar dua jaringan peredaran narkotika internasional pada bulan November 2022. Dari kedua jaringan tersebut, polisi menyita 36 kilogram narkotika jenis sabu dan 15 ribu pil extacy.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Tony Harmanto dalam press rilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2022). Kapolda Jatim didampingi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Akmad Yusep Gunawan, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.
“Alhamdulilah di Bulan November, kita berhasil mengungkap dua jaringan besar, Yang pertama adalah jaringan Malaysia-Indonesia dan diduga barang ini berasal dari China dengan kemasan teh china, dan yang kedua dari Laos-Indonesia,” kata Irjen Tony Hermanto di hadapan awak media.
Tony mengatakan, pengungkapan jaringan asal Malaysia ini berawal dari pedalaman pengungkapan kasus di wilayah Jawa Timur. Kemudian tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sumatera Utara yakni Medan dan mengamankan dua orang tersangka yakni SU (29) warga Bojonegoro dan SDC (27) warga Bandung, Jawa Barat.
“Akhirnya kita berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 26 kilogram sabu dan extacy sebanyak 15 ribu butir,” ungkap Tony.
Sedangkan tangkapan jaringan yang kedua, kata Tony, yakni jaringan dari Laos yang berhasil diungkap oleh Subdit III Ditnarkoba Polda Jatim. Ada lima orang tersangka yang diamankan. Dengan dua tersangka di Jakarta dan tiga di Surabaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
“Yang kedua adalah jaringan Laos, berdasarkan hasil pendalaman kita bahwa akan ada barang yang dikirim dari Laos ke Indonesia. Dimana barang itu di distribusi melalui Surabaya dan Jakarta. Dan kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Jadi total barang bukti yang kita ekspos sebanyak 36 kilogram dan pil extacy sebanyak 15.056 butir,” tandas Tony.
Tony menambahkan jika dirinya tidak akan bermain-main dengan narkoba. Jika ada bandar yang tertangkap dengan barang bukti di atas 5 kilo akan ada hukuman berat yang menanti.
“Ini bentuk komitmen kita untuk terus melawan pada permasalahan penyalahgunaan narkoba. Di Jawa Timur ada yurisprudensi jika diatas 5 kilogram akan dihukum mati. Saya harap ini menjadi peringatan agar para bandar tidak bermain-main di Jawa Timur,” pungkasnya. [ang/but]






