Ngawi (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RR (21) yang menjalankan praktik penipuan bermodus sumbangan fiktif di 76 titik wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pemuda asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut ditangkap setelah aksi curangnya meresahkan para pelaku usaha, dengan total nilai kerugian korban mencapai Rp174.500.000.
Kasus ini terungkap setelah pemilik Toko Barokah Frozen di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, melaporkan aksi pelaku yang terjadi pada Kamis (5/2/2026).
Saat itu, RR mendatangi toko dengan dalih menggalang dana untuk turnamen futsal dan berpura-pura menelepon pemilik usaha guna meyakinkan karyawan toko agar menyerahkan uang senilai Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap RR pada Rabu (18/2/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu unit iPhone XR, helm, mantel hujan, serta tujuh kostum tari yang diduga digunakan pelaku sebagai atribut penunjang untuk memuluskan aksinya di lapangan.
Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan bahwa pelaku memiliki jangkauan operasi yang sangat luas meliputi 13 kabupaten/kota di dua provinsi.
Di wilayah Kabupaten Ngawi sendiri, tersangka tercatat telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Pelaku menjalankan modus meminta sumbangan fiktif dan sudah beraksi di puluhan lokasi,” ujar Prayoga Angga Widyatama saat konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku mengakui bahwa uang ratusan juta rupiah yang terkumpul dari puluhan TKP tersebut didapat murni dari hasil mengelabui para pengusaha.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mencatut kegiatan sosial atau olahraga fiktif tanpa dokumen resmi sebagai tameng utama.
Saat ini, RR telah resmi ditahan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Ngawi turut mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat luas untuk lebih selektif dan waspada terhadap pihak-pihak yang meminta sumbangan dalam jumlah besar.
Pihak kepolisian meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas serupa yang mencurigakan guna memutus rantai penipuan di wilayah tersebut. [fiq/ian]






