Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan dua remaja yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di sebuah kafe wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Salah satu dari pelaku diketahui masih di bawah umur.
Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial RAR (18), dan BPA (17) yang masih di bawah umur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, dan belum memiliki pekerjaan tetap. Kegiatan penindakan ini dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 33 botol arak Bali berukuran 600 ml sebagai barang bukti.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami langsung mendatangi lokasi di Cafe Pandawa, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri. Di sana, kami mendapati dua remaja tengah menjual miras tanpa izin resmi,” ungkap Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo, Kamis (7/8/2025).
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Kegiatan seperti ini melanggar hukum dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya. [tin/ted]






