Surabaya (beritajatim.com) – Polemik kasus penahanan ijazah oleh Sentoso Seal terus bergulir. Terbaru, seorang mantan karyawan berinisial DS melaporkan salah satu karyawan Jan Hwa Diana bernama Veronika Adinda.
Veronika Adinda diduga merupakan bagian rekruitmen Sentoso Seal yang bertugas menerima ijazah dari calon pekerja. Nama Vero mencuat usai sidak yang dilakukan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada Kamis (17/04/2025) kemarin.
Kuasa Hukum DS Edi Rudyantonius Tarigan mengatakan, pelaporan ke Polda Jatim dilakukan pada Senin (21/04/2025) sore. Pelaporan itu ditujukan kepada orang yang menandatangani surat tanda terima penyerahan ijazah DS ke Sentoso Seal.
Dalam pelaporannya, DS yang didampingi Edi Tarigan membawa dua alat bukti yakni surat tanda terima yang ditanda tangani Veronika Adinda dan fotokopi ijazah asli milik DS.
“Kami tim kuasa hukum melaporkan seorang karyawan yang menandatangani surat tanda terima penerimaan ijazah berinsial VE ke Polda Jatim,” kata pria yang akrab dipanggil Edi Tarigan itu, Selasa (22/04/2025)
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Umum Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) itu menceritakan, kliennya pertama kali bekerja di pergudangan Sentoso Seal Jalan Margomulyo II pada tahun 2021. Saat itu, kliennya diberikan dua opsi supaya bisa bekerja. Opsi pertama adalah menahan ijazah asli atau membayar Rp 2 juta sebagai jaminan.
“Namun prakteknya gaji karyawan kami tidak dipotong karena memberikan ijazah asli,” tutur Edi Tarigan.
Edi menjelaskan kliennya sudah berusaha meminta ijazah berulang kali. Namun, pihak perusahaan selalu memberikan alasan yang berbelit-belit. Sehingga, DS memutuskan untuk melapor ke Polda Jatim. Dalam pelaporannya, DS menjerat Veronika dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman pasal itu adalah kurungan penjara 4 tahun. Laporan DS teregistrasi dengan nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Kami melaporkan Veronika dan kawan kawan. Artinya, kami berharap ada pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” pungkas Edi.
Sebelumnya, Polemik penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh Jan Hwa Diana pemilik Sentoso Seal mencuat setelah salah satu karyawan perempuan bernama Nila melapor ke Wakil Walikota (Wawali) Surabaya. Menerima laporan tersebut, Armuji melakukan sidak ke Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo. Namu, kedatangan Armuji tidak disambut baik oleh Jan Hwa Diana dan berujung pada laporan ke Polda Jatim.
Pasca pelaporan itu, Wamenakaer Immanuel Ebenezer melakukan sidaj ke Sentoso Seal. Hasilnya, Immanuel merasa tidak dihargai dan tidak menemukan solusi untuk mengembalikan ijazah para karyawan yang ditahan. 31 karyawan yang merasa ijazahnya ditahan lantas melapor ke polisi. (ang/ted)






