Surabaya (beritajatim.com) – Program wajib berbahasa Jawa setiap Kamis atau dikenal dengan ‘Kamis Mlipis’ yang diluncurkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menuai sorotan.
Meski bertujuan melestarikan bahasa daerah, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap siswa non-Jawa yang bersekolah di Surabaya.
Guru Besar Sosiologi Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Tuti Budirahayu menilai program ini secara prinsip patut diapresiasi karena menghidupkan kembali bahasa ibu yang mulai tergerus zaman. Namun, ia mengingatkan agar penerapan kebijakan tidak mengorbankan prinsip keadilan dalam pendidikan.
“Kata mewajibkan harus dipikirkan kembali. Beri kemudahan dan kelonggaran, agar mereka tidak semakin membenci bahasa Jawa, karena berpengaruh terhadap nilai rapor,” ujar Prof. Tuti, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, pemaksaan penggunaan bahasa Jawa tanpa mempertimbangkan keberagaman latar belakang siswa dapat memicu rasa terasing, terutama bagi mereka yang berasal dari luar daerah atau etnis lain.
Prof. Tuti meminta agar Dispendik meninjau ulang kebijakan yang bersifat ‘wajib’. Menurutnya, pendekatan yang lebih inklusif perlu dikedepankan agar tidak menimbulkan ketimpangan kultural di lingkungan sekolah.
“Buatlah model pembelajaran yang menyenangkan. Sehingga, bagi siswa yang tidak mengenal bahasa Jawa, semakin tertarik dan ingin belajar bahasa Jawa karena menyenangkan,” tuturnya.
Ia menyarankan, model pembelajaran kreatif seperti permainan, seni pertunjukan, atau lomba berbahasa Jawa bisa mendorong minat siswa lintas budaya, tanpa harus merasa terpaksa.
Lebih jauh, Prof. Tuti menekankan bahwa keberhasilan pelestarian bahasa daerah tak cukup hanya mengandalkan kebijakan sekolah. Dibutuhkan sinergi dengan keluarga dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem bahasa Jawa yang hidup di luar ruang kelas.
“Anak-anak akan lebih mudah menyerap bahasa jika dipraktikkan juga di rumah. Maka, keterlibatan orang tua dan kegiatan masyarakat berbasis budaya sangat penting,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk membumikan bahasa Jawa di kalangan generasi muda. “Sehingga anak-anak muda tidak malu lagi jika menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa pergaulan atau bahasa sehari-hari,” tutupnya.
Kebijakan Kamis Mlipis dinilai sebagai langkah strategis pelestarian budaya lokal. Namun, agar tidak menjadi bumerang yang menciptakan eksklusi kultural di lingkungan pendidikan, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan prinsip keberagaman, inklusivitas, dan kesetaraan. [ipl/ted]






