Blitar (beritajatim.com) – Muzahidin atau biasa disebut Mas Bre ikut memberikan pendapat soal fatwa haram sound horeg.
Pemilik Brewog Audio tersebut menganggap bahwa fatwa haram itu terlalu cepat diambil tanpa menelusuri lebih dalam soal sound horeg.
Mas Bre pun berharap para ulama dan pengusaha sound horeg bisa duduk bersama untuk mencari solusi atas polemik fatwa haram tersebut. Sejatinya menurut Mas Bre para pengusaha sound horeg juga ingin tahu titik mana yang diharamkan oleh MUI.
“Kita harus duduk bersama jadi kita juga ingin tahu apa yang dimaksud haram itu yang apanya, kalau soundnya itu tidak bisa dikatakan haram itu karena itu kan alat artinya kan itu bukan makanan, jadi bidang kita kan di jasa ini kan mata pencaharian juga,” ungkap Mas Bre, Kamis (10/7/2025).
Mas Bre sendiri tidak sependapat dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI dan beberapa pondok pesantren.
Pemilik Brewog Audio itu meminta kepada mereka yang memberikan fatwa haram untuk memberikan penjelasan apa alasannya dan di titik mana faktor keharamannya.
“Mungkin yang dibilang haram itu kan dancer nya yang pakaiannya sexy kelewat batas tapi kan sekarang banyak dancer-dancer yang pakaiannya rapi-rapi,” tegasnya.
Pria asal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar itu pun berharap MUI dan para ulama memberikan masukan terkait gelaran sound horeg bukan justru memberikan fatwa haram.
Mas Bre pun menjelaskan bahwa sound horeg itu bukan hanya sekedar hiburan atau tradisi namun juga sudah menjadi mata pencaharian masyarakat.
Sehingga dengan adanya fatwa haram ditakutkan, mata pencaharian warga terganggu. Mas Bre pun berharap ada pertemuan antara pengusaha sound horeg dengan ulama untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini.
“Untuk miras kan bisa diberikan imbauan agar dikurangi atau tidak diperbolehkan menggunakan miras,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar menyebut bahwa sound horeg yang menyerupai diskotik jalanan hukumnya haram. Sound Horeg yang diharamkan ini adalah yang dilengkapi dengan tari tarian erotis serta lighting bahkan minum-minuman keras.
MUI Kabupaten Blitar berpandangan bahwa sound horeg yang mirip dengan diskotik ini diharamkan karena tergolong perbuatan fasik. Perbuatan fasik sendiri merupakan segala tindakan yang menyimpang dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta melanggar ajaran agama Islam.
“Bukan hanya mudharat tapi karena melanggar hal-hal yang oleh agama dilarang, jadi kefasikan itu melanggar apa yang agama larang, misalnya bercampurnya laki-laki dan perempuan, kemudian melakukan gerakan yang erotis bahkan menggoda seseorang memberikan saweran ikut menari,” ucap Jamil Mashadi, Humas MUI Kabupaten Blitar, Selasa (8/7/2025).
Sound horeg sendiri sebenarnya sudah menjadi budaya untuk masyarakat Blitar utamanya daerah timur dan selatan. Setiap kegiatan desa atau lingkungan saat ini akan selalu ada sound horeg.
Bagi masyarakat desa, sound horeg dianggap sebagai hiburan yang digelar setiap setahun sekali. Warga pun rela urunan demi bisa menyewa sound horeg di acara lingkungannya.
Meski begitu, MUI Kabupaten Blitar tak mau kompromi dengan hal itu. Menurut MUI Kabupaten Blitar, sound horeg merupakan kegiatan fasik sehingga diberikan hukum haram dilakukan.
“Jadi ulama tidak mengharamkan sound system, yang kita haramkan itu sound horeg jadi menggunakan menggunakan sound, kemudian lighting serta tari-tarian erotis dan itu dilakukan terbuka di jalan raya,” ucapnya. (owi/ted)






