Surabaya (beritajatim.com) – Proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan akta otentik dan pencucian uang yang berhubungan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) terus berlanjut. Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim telah memeriksa beberapa individu yang terkait dengan kasus ini.
Termasuk Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Wala, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya, Kartono, dan Kepala Kantor Wilayah Jatim BPN, Juanahar. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan dan pencucian uang yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman menjelaskan penyelidikan masih berlanjut. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 19 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan guna mengumpulkan bukti dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:
BPN Surabaya: SHGB Gedung Wismilak Diajukan Pembatalan
“Kita masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari para saksi yang memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan proses penerbitan Hak Guna Bangunan mulai dari awal hingga menjadi milik PT Wismilak. Sebab, pada awalnya kepemilikan bukan milik PT Wismilak,” kata Farman.
Terkait penyitaan aset tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak oleh kepolisian, Farman menegaskan bahwa prosedur yang diikuti adalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyitaan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung.
“Kita telusuri perolehan hak atas tanah tersebut dari awal. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, seperti sejarah dari tanah hingga akhirnya menjadi Hak Guna Bangunan yang dijual ke PT Gelora Jaja dan kemudian ke PT Bumi Inti Makmur. Seluruh dokumen dan cerita perlu diungkap. Penyitaan terhadap objek adalah salah satu upaya untuk mencerahkan peristiwa ini,” terangnya.
BACA JUGA:
Polisi: Dalam Peta Kadastral, Gedung Wismilak Aset Polri dan Tidak Pernah Dialihkan
Selain itu, kasus ini juga melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah individu, baik dari kalangan pegawai negeri maupun swasta, serta kemungkinan terlibatnya pihak kepolisian.
Sebelumnya, kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak tindakan penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya. Pihak perusahaan berpendapat bahwa mereka telah memenuhi segala persyaratan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku. [uci/beq]






