Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim melalui surat telegram nomor STR/759/VIII/Ops II/2021 terkait
Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru yang diselenggarakan Kepolisian Daerah Jawa Timur berlangsung selama 31 hari yakni 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya, Rabu menegaskan bahwa Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penjelasan itu terkait dengan adanya informasi yang beredar di beberapa media sosial tentang perjangan PPKM Darurat.
“Kalau yang ini (Ops Kontinjensi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian yang satu bulan, PPKM darurat kan dari Inmedagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri). Operasi Aman Nusa II ini dalam penganan COVID-19, operasinya lebih dari tanggal 20 (Juli) ya. Nah kalau tanggal 20 (Juli) kan PPKM darurat,” ujarnya.
Terkait indikasi adanya perpanjangan PPKM darurat, Gatot mengaku belum mengetahuinya. Sebab, perpanjangan PPKM darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Nantinya, perpanjangan PPKM darurat merujuk pada hasil analisa dan evaluasi (anev) selama dua pekan penerapan. Anev itu akan dilakukan masing-masing provinsi di Jawa-Bali sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
“Kalau PPKM dilanjut apakah operasi dilanjut atau tidak, nanti dilihat dari analisa dan evaluasi,” ujar Gatot.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
Apabila PPKM darurat tidak berlanjut, Gatot memastikan kalau Ops Kontinjensi Aman Nusa II masih akan dilangsungkan hingga tanggal yang telah ditetapkan.
“Ini dilanjut apa tidak (PPKM darurat) kita menunggu hasil analisa dari pemerintah. Kalau seandainya sudah berakhir (PPKM darurat), Operasi Aman Nusanya tetap berjalan. Beda PPKM darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama, penanganan COVID-19,” katanya. [uci/but]






