Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada Moch Febri Setiawan. Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Niko Ony Saputra.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Muhammad Yusuf K, majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim dalam putusannya, Senin (25/8/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Usai mengamen, terdakwa pulang ke rumahnya di kawasan Wonocolo, Surabaya. Saat menanyakan keberadaan istrinya, Amelia Dwi Anggraeni, orang tua terdakwa mengatakan bahwa Amelia tidak pulang sejak hari sebelumnya.
Karena curiga, terdakwa mendatangi rumah orang tua Amelia di Jalan Endrosono Gg 5/16A Surabaya. Ketika mengetuk pintu, Amelia sendiri yang membukakan. Saat ditanya, Amelia tampak gelisah. Kecurigaan terdakwa semakin kuat hingga ia memeriksa kamar mandi, dan mendapati korban, Niko Ony Saputra, berada di dalam tanpa mengenakan pakaian.
Terdakwa sempat bertanya, “Kenopo koen nak kene?” (Kenapa kamu ada di sini?). Korban menjawab, “Aku nang kene ngancani bojomu” (Saya di sini menemani istrimu).
Emosi Memuncak, Aksi Penganiayaan Terjadi
Mendengar jawaban itu, terdakwa langsung memukul korban di bagian wajah. Situasi semakin panas hingga terdakwa diusir keluar rumah. Namun, terdakwa yang terbakar emosi mengambil sebilah celurit dari atas lemari, lalu membacok korban sebanyak dua kali.
Bacokan pertama mengenai kepala bagian kiri hingga telinga dan bawah mata korban. Sementara bacokan kedua kembali mengenai kepala korban. Akibatnya, Niko Ony Saputra mengalami luka robek serius di kepala dan telinga, hingga pingsan karena banyak kehilangan darah.
Putusan hakim ini sekaligus menguatkan dakwaan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa masuk kategori penganiayaan berat. (uci/ted)






