Ponorogo (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo memastikan hingga Senin (6/4/2026) belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Sugiri Sancoko cs dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus meluruskan informasi yang beredar di publik.
Penegasan tersebut disampaikan Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham, menyusul kabar bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan setempat dan tinggal menunggu jadwal sidang.
“Sampai detik ini tanggal 6 April, berkas yang maksud belum dilimpahkan ke PN Ponorogo,” tegas Dede.
PN Ponorogo juga menekankan bahwa secara kewenangan, perkara tindak pidana korupsi tidak disidangkan di pengadilan negeri daerah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait kasus persidangan Tipikor, sesuai amanat UU Nomor 46 Tahun 2009, kewenangan mengadili Tipikor berada di ibu kota provinsi,” jelasnya.
Dengan demikian, untuk wilayah Jawa Timur, seluruh perkara korupsi termasuk dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Sidang di Tipikor Surabaya. Bahwa Tipikor dan pencucian uang, persidangannya di ibu kota provinsi,” ungkap Dede.
PN Ponorogo menjelaskan, penentuan lokasi sidang tidak hanya berdasarkan asal daerah perkara, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum seperti locus dan tempus delicti, yakni tempat dan waktu terjadinya tindak pidana.
Selain itu, faktor teknis seperti lokasi saksi maupun proses penangkapan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tempat persidangan.
“Pada intinya, penanganan perkara bergantung pada locus dan tempus, tempat dan waktunya. Kalau proses penangkapan atau banyak saksi di Jawa Timur, maka dilakukan di Surabaya,” paparnya.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek di Ponorogo ke PN Ponorogo sebagai bagian dari tahapan menuju persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo,” ujar Budi.
KPK juga menyebut saat ini tengah menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka dalam perkara tersebut.
“Maka kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” kata Budi. [end/beq]






