Pacitan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan memutus bebas Putri Wulandari (PW), warga Bulak Kulon, Desa Gunan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mucikari anak di bawah umur. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu (2/7/2025) siang.
Kuasa hukum PW, Imam Bajuri, mengungkapkan bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan, majelis hakim menilai dalil yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap.
“Dalil yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Putri bukan pelaku, melainkan korban. Selama proses persidangan pun klien kami bersikap kooperatif,” kata Bajuri.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Wulandari dengan Pasal 506 dan 296 KUHP terkait dugaan praktik mucikari. PW dituntut tujuh bulan penjara karena dituduh melakukan praktik open BO bersama keponakannya, IP. Keduanya terjaring razia Operasi Pekat Polres Pacitan pada 15 Februari 2025 di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo.
Namun majelis hakim memutuskan sebaliknya. Putri dinilai bukan mucikari sebagaimana yang didakwakan. Hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi sulit yang dialami Putri, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit di usaha konveksi rumahan, sehingga keberadaannya di Pacitan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan mucikari.
“Kami menyambut baik putusan ini. Klien kami telah keluar dari Rutan Pacitan dan kembali ke keluarganya. Ke depan, kami akan memperjuangkan pemulihan nama baik dan hak-haknya,” jelas Bajuri.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Terlebih selama ditahan, Putri diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan.
Kasus tersebut telah diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Lilik.
Dengan putusan bebas dari PN Pacitan ini, Putri kini secara hukum dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarganya di Wonogiri. [tri/beq]






